Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK

Daftar layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan. Sesuai Inpres diteken Presiden RI Joko Widodo 6 Januari 2022. Permohonan SKCK termasuk.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang dilakukan di Mall Pelayanan Publik, Senin (22/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres diteken Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022.

Melansir dari Kompas.com, berikut daftar layanan publik yang mewajibkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan:

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan - Sumber Uang Indonesia Borong Jet Tempur

Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun

1. Jual beli tanah

Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam dictum kedua angka 17 dalam Inpres tersebut yang berbunyi:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas yakni 1, 2, ataupun kelas 3.

2. Haji dan umrah

ILUSTRASI - Ratusan ribu jemaah haji melaksanakan shalat Ashar, saat seratusan jamaah yang mengalami cacat tubuh mengelilingi Kakbah melalui jembatan yang dibangun khusus untuk para penyandang cacat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (8/10/2013).
ILUSTRASI - Ratusan ribu jemaah haji melaksanakan shalat Ashar, saat seratusan jamaah yang mengalami cacat tubuh mengelilingi Kakbah melalui jembatan yang dibangun khusus untuk para penyandang cacat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (8/10/2013). (AFP/FAYEZ NURELDINE)

Menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 yang menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Ksehatan.

"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Meski demikian Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.

Menurut Jaelani ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.

"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

3. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK

ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor.
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal ini sebagaimana bunyi instruksi presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri

4. Kredit Usaha Rakyat

Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagaimana instrukti Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

5. Izin usaha

Ilustrasi investasi
Ilustrasi izin usaha (Intune Addicts via Tribun Batam)

Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus Izin Usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.

Presiden dalam aturan tersebut meminta Menteri dalam Negeri untuk mendorong kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati walikota menerapkan kebijakan tersebut.

“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

6. Sekolah

Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.

“Memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”.

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan selengkapnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, SIM, dan STNK dapat disimak di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, dari Jual Beli Tanah hingga Bikin SIM dan STNK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved