Cara Mudah
Aplikasi e-SPT Ditutup, Wajib Lapor Pajak Tahunan Bisa Lewat e-Form dan e-Filing, Begini Caranya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pastikan penutupan aplikasi e-SPT mulai 28 Februari 2022. Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing.
TRIBUNJATIM.COM - Layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.
Terkait penutupan aplikasi e-SPT ini sudah dipastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
Untuk itu, WP tetap wajib lapor pajak tahunan dengan dua cara ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagai gantinya, para WP tetap dapat melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan e-Filing.
"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya
Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak
Lalu, bagi yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor lagi, dan bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing?
Berikut selengkapnya, melansir dari Kompas.com:
Wajib pajak yang sudah lapor, tidak perlu lapor lagi

Diketahui, wajib pajak yang sudah melapor sebelum 28 Februari 2022 tidak ada masalah.
Para wajib pajak yang belum lapor dan akan melapor pajak sebelum 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.
DJP juga menginformasikan, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP untuk urus SPT.
Namun, harus dilakukan reservasi atau pemesanan terlebih dulu melalui kunjung.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak
Baca juga: Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online
Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form
Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.

1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Baca juga: Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak, Satpol PP Kota Malang Bongkar Paksa 3 Reklame
Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
Sedangkan, e-Filing adalah cata penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Dikutip dari Kompas.com (15/1/2022), cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing.
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar.
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling