Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

4 Kriteria Tak Wajib PCR atau Antigen saat Perjalanan Domestik, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Termasuk?

Bagi pelaku perjalanan domestik kita tidak lagi diwajibkan tes PCR atau antigen. Lantas, benarkah semuanya atau ada kriteria tertentu?

Istimewa/TribunJatim.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyiapkan 8 perjalanan KA (kereta api) Jarak Jauh selama masa angkutan Nataru 2021/2022, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pelaku perjalanan domestik kita tidak lagi diwajibkan tes PCR atau antigen.

Lantas, sampai kapan aturan ini berlaku dan siapa saja yang tak wajib PCR atau antigen ini selama perjalanan saat pandemi Covid-19?

Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Perlu diketahui sebelumnya, syarat tanpa tes PCR atau antigen tersebut dengan catatan telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga. 

Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Baru Masa Transisi ke Normal, Naik Pesawat Tak Perlu Antigen/PCR hingga Bebas Karantina

Berikut kriteria pelaku perjalanan domestik tanpa harus melampirkan bukti negatif tes PCR atau antigen.

1. Sudah divaksinasi minimal dua dosis

Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulisnya dalam SE tersebut.

Kriteria ini sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual yang dilakukan sehari sebelum SE tersebut diterbitkan.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

2. Berusia di bawah 6 tahun

Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen.

Kendati demikian, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

3. Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.

Kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jabodetabek atau Yogyakarta–Solo.

Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR_Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T

Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berkuti ini:

- Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

- Wilayah perbatasan.

- Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Syarat Perjalanan: 2 Golongan Ini Masih Harus Sertakan Hasil Negatif Covid-19 PCR dan Antigen

Diimbangi penerapan prokes

Pelonggaran pelaku perjalanan domestik yang kini tidak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR-Antigen negatif, diimbau untuk diimbangi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

Artinya, lonjakan kasus Covid-19 masih bisa terjadi.

“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” Kata Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, PT KAI Bebaskan Syarat Antigen dan PCR untuk yang Sudah Divaksin Covid-19 Dosis ke-2

Tetap menjaga protokol kesehatan

Nadia menambahkan, selama perjalanan para pelaku perjalanan domestik harus tetap menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi mulut dan dagu.

Selain itu, pelaku perjalanan domestik juga disarankan mengganti masker mereka secara berkala dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer.

Selama perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara, pelaku perjalanan juga sebaiknya tidak berbicara satu arah dan tidak makan dan minum terutama bagi pelaku perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

Penerapan prokes yang ketat sebagai upaya untuk mengimbangi pelonggaran aturan mobilitas yang diberikan oleh Pemerintah ini bisa mengoptimalkan proses transisi dari pandemi ke endemi.

Di sisi lain, pemerintah juga terus meningkatkan cakupan vaksinasi booster di setiap daerah kota/kabupaten di Indonesia.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved