Berita Kabupaten Malang
Pemilik Toko di Malang Bantah Keras Disebut Lakukan Penyekapan, Singgung Tabiat Karyawatinya
Pemilik toko sembako di Malang membantah keras disebut melakukan penyekapan karyawatinya, singgung soal dugaan penggelapan dana dan tabiat karyawan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - F (40) pemilik usaha toko grosir sembako di Bululawang, Kabupaten Malang, menyatakan pihaknya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawatinya yang berinisial GR (18).
Melalui kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan, ia menegaskan tuduhan GR yang disebut disekap tidak benar adanya.
"Kabar seorang karyawati diduga disekap oleh majikannya selama 10 hari karena target penjualannya tidak terpenuhi, setelah kami lakukan cek lokasi dan data-data yang ada, kami menegaskan itu tidak benar," ujar Pakpahan ketika ditemui di Polres Malang pada Jumat (1/4/2022).
Kata Pakpahan, F selaku pemilik usaha justru menemukan temuan dugaan penggelapan dana yang dilakukan karyawatinya tersebut. Kejadian itu terjadi ketika GR sedang bekerja di toko milik F yang berada di Kecamatan Wajak.
"Secara pengertian sebagaimana perundang-undangan artinya disekap itu dirampas kemerdekaannya. Namun ini bermula dari perbuatan GR yang menggelapkan dana perusahaan yang mencapai Rp 800 juta," ujar Pakpahan.
Pakpahan menegaskan, GR sudah pernah menyatakan perbuatannya salah dan menyerahkan diri ke Polsek Wajak. Namun saat itu ditolak pihak Polsek Wajak karena tidak ada yang melaporkan.
"Saat itu klien kami (F) sebenarnya menahan diri waktu itu agar adanya proses damai," tuturnya.
Praktik yang disebutkan F terkait perbuatan GR yakni saat karyawati tersebut ditunjuk sebagai kepala toko yang tugasnya hanya menjual barang.
"Misalnya sebagai kepala toko yang tugasnya hanya menjual barang, ternyata praktiknya misalnya ada gula 5 ton dan yang dijual hanya 3 ton, dan yang dua ton dijual tanpa mekanisme yang sudah ada. Jadi, yang dua ton dijual pribadi dan untuk keuntungan pribadi," jelasnya.
Terkait tuduhan penyekapan, Pakpahan menerangkan, GR ditempatkan di rumah F di Bululawang untuk proses diskusi terkait jalan keluar kasus penggelapan tersebut.
Baca juga: Wanita di Malang Mengaku Disekap Majikan Selama Berhari-hari, Berawal Saat Didapuk Jadi Kepala Toko
"Saat kejadian itu sebenarnya kata kuncinya adalah berdiskusi apakah GR mau bertanggung jawab atas konsumen yang komplain dan menuntut di rumah. Singkatnya yang bersangkutan bersedia sambil menuntun pembayaran itu diberikan," ujarnya.
Saat GR tinggal di rumah F, Pakpahan bercerita jika kliennya kerap mendapati GR sering menangis dan berteriak-teriak.
"Sehingga perilaku tersebut membuat keluarga F khawatir karena tinggal dengan orang yang dalam tanda petik memiliki masalah keuangan, dan benar pada malam itu kunci kamar itu digembok. Tentu karena ini ada kekhawatiran dari klien kami karena merasa berbahaya ada anak-anak, dan dikunci pada malam hari saat tidur," ungkap Pakpahan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, polisi telah menerima laporan tersebut, untuk selanjutnya ditangani.
"Kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan. Masih didalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan polisi. Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan-tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Ahmad Taufik.