Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Sederet Aturan Selama Ramadan di Tuban, Warung Bertirai hingga Larang Berjualan Minuman Tuak

Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan 1443 H/2022.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat memimpin apel terkait distribusi vaksin 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan 1443 H/2022.

Ada 21 poin yang dituangkan pada surat bernomor nomor: 451/ 1933 /414.104.2/2022, yang ditujukan pada jajaran lingkup pemerintahan setempat, pimpinan BUMN/BUMD/Swasta, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Pelaku Usaha.

Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, tertanggal 31 Maret. 

Dalam rangka menyambut serta menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, dan mempertimbangkan pemulihan ekonomi, serta penyesuaian kondisi untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tuban.

Baca juga: Sambut Ramadan, Penyintas Gunung Semeru di Lumajang Gelar Kirab Nasi Tumpeng hingga Berebut Berkah

Dengan ini diminta perhatian dan pelaksanaan saudara beberapa hal sebagai berikut.

1. Menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi bulan suci Ramadan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunnah dengan tetap memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19, melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

2. Memantapkan amal kebajikan pada Bulan Suci Ramadhan, antara lain melalui Peningkatan pembinaan dan bimbingan keagamaan sebagai usaha memantapkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Peningkatan pembinaan rohani bagi karyawan/karyawati.

3. Pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 M menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku.

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

4. Pengusaha restoran/rumah makan/warung/kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum. 

5. Pengusaha restoran/rumah makan/kafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan.

6. Pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 Bulan Suci Ramadan sampai dengan H+1 Bulan Suci Ramadan.

7. Bagi pusat perbelanjaan/mall/toko yang berdagang pakaian, agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.

Baca juga: Berangkat Pesta Sabu Pakai Ambulans Desa, Kades di Tuban Mengaku Dijebak Teman

8. Pengusaha bilyar agar membatasi aktifitas operasionalnya serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

9. Tidak ada pemberian ijin keramaian (misalnya hiburan malam dan sebagainya).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved