Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Satpol PP Kota Probolinggo Intensifkan Patroli Antisipasi Pengemis Musiman saat Ramadan

Satpol PP Kota Probolinggo terus mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi munculnya pengemis musiman saat bulan Ramadan. Tiap hari, petuga

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Personel Satpol PP Kota Probolinggo tengah melakukan patroli. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo terus mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi munculnya pengemis musiman saat bulan Ramadan.

Tiap hari, petugas menyisir sejumlah lokasi yang biasa jadi tempat mangkal pengemis.

Kabid Trantibhum Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan lokasi yang jadi titik fokus patroli antara lain, Perempatan Brak Kecamatan Kanigaran, Perempatan Flora, dan Perempatan King Kecamatan Mayangan.

Perempatan tersebut merupakan tempat strategis bagi para pengemis dalam mendulang pundi-pundi uang.

"Kami sudah menyiagakan petugas di perempatan itu. Kami juga melakukan patroli rutin sebanyak tiga kali dalam sehari. Yakni, pada pagi, malam, dan dini hari," katanya, Selasa (5/4).

Baca juga: Soal BLT Minyak Goreng di Kabupaten Madiun, Dinsos Tunggu Juknis, Siapkan Data Penerima BPNT dan PKH

Jumlah pengemis diprediksi akan kian meningkat saat Ramadan maupun Idul Fitri mendatang.

Para pengemis yang berlabuh di jalanan Kota Probolinggo didominasi oleh wajah lama yang kerap terjaring operasi sebelumnya.

"Mereka yang terjaring akan diberikan pembinaan. Nantinya, mereka akan diberdayakan pula di shelter salah satu yayasan di Probolinggo agar dapat mencari sumber penghasilan lain. Beberapa dari mereka memang masih ada yang masih tetap nekat kembali ke Kota Probolinggo untuk mengemis," paparnya.

Di samping itu, sepanjang Maret 2022, Eko menyebut, pihaknya telah menjaring puluhan pengemis dan gelandangan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Mereka kebanyakan merupakan emak-emak yang berasal dari luar kota dan berusia antara 40-50 tahun.

"Penindakan ini sebagai langkah penegakan Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum)," pungkasnya. (nen)

Kumpulan berita Probolinggo terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved