Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER Sosok ‘Guru’ Indra Kenz Sebenarnya - Info Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri

3 Berita viral terpopuler Kamis 7/4/2022 di TribunJatim.com. Sosok ‘guru’ Indra Kenz sebenarnya hingga info libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri.

Instagram.com/@indrakenz
Guru Indra Kenz yang kini sudah ditangkap kepolisian. 

Kapan THR Lebaran 2022 cair? 

Tahun ini Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh. 

Ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.

Baca juga: Jokowi Center Beri Perhatian Pengembangan UMKM di Surabaya

Baca juga: Bocor Sudah Gaji Fantastis Mahesa Putri Jadi Aspri Hotman Paris, Nathalie Holscher Kaget: Crazy Rich

Hal tersebut disampaikan oleh Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker.

“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022).

Untuk diketahui, dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil.

Baca Selengkapnya

3. INFO Terbaru Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri, Pemerintah Tetapkan 29 April - 6 Mei 2022

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Instagram.com/@jokowi)

Libur Lebaran dan cuti bersama telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Penetapan tanggal tersebut yakni 29 April-6 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Baca juga: Lamar Adik Kandung Presiden Jokowi, Inilah Profil dan Kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Baca juga: Jelang Libur Hari Raya Nyepi, Okupansi Penumpang Kereta di Stasiun Malang Terpantau Normal

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.

Jokowi menyebut, keputusan terkait cuti bersama nantinya kan diatur lebih rinci berdasarkan keputusan bersama dari menteri-menteri terkait.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4,5,6 Mei 2022."

Baca Selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved