Berita Jatim
Sistem Tilang Elektronik ETLE dan INCAR Bakal Dimaksimalkan untuk Kawal Arus Mudik Lebaran 2022
Ditlantas Polda Jatim tetap akan memaksimalkan penindakan hukum berbasis elektronik selama berlangsungnya mudik lebaran tahun 2022.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Sistem Tilang Elektronik ETLE dan INCAR Bakal Dimaksimalkan untuk Kawal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim tetap akan memaksimalkan penindakan hukum berbasis elektronik selama berlangsungnya mudik lebaran tahun 2022.
Penindakan hukum berlalu lintas berbasis elektronik yang diterapkan itu, menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).
Mengingat berdasarkan hasil survei tentang potensi pemudik pada mudik Lebaran 2022 yang dilakukan oleh Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub).
Rencana operasi dan prediksi hasil survei, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 29-30 April 2022, dan arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei 2022.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, upaya untuk mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas melalui penerapan tilang elektronik tersebut, dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Semeru Tahun 2022.
Baca juga: Cegah Balap Liar Jelang Sahur, Satlantas Polrestabes Surabaya Gencar Patroli dan Maksimalkan ETLE
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Surabaya, pada Rabu (13/4/2022). Ditlantas Polda Jatim akan memaksimalkan tugas pokok jajaran ditlantas di dalam fungsi pengaturan lalu lintas, fungsi penanganan kecelakaan lalu lantas, dan fungsi regident.
"Dalam rakor ini dibicarakan, bagaimana mewujudkan kamseltibcamlantas bagaimana mewujudkan masyarakat bisa mudik dengan aman dan bagaimana mewujudkan pelayanan pada tiap-tiap tahapan pelaksanaannya," katanya di Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Karena, lanjut Nico, beberapa inovasi penindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran polda jatim yaitu ETLE dan lNCAR tidak dapat berdiri sendiri.
Sehingga harus dikoordinasikan agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di dalam mewujudkan penegakan hukum tidak bersentuhan dengan masyarakat.
"Di dalam melakukan pelayanan registrasi dan identifikasi STNK, BPKB itu juga bisa berjalan dengan lancar. Hal ini perlu dilaksanakan rakornis," pungkasnya.
Baca juga: Susu Berbelatung Ditemukan Dinkes Tulungagung saat Sidak Mamin Jelang Lebaran