Berita Terkini
Korban Begal Malah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Ahli Pidana
Soal korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan tengah viral di media sosial. Begini tanggapan ahli pidana.
TRIBUNJATIM.COM - Soal korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan tengah viral di media sosial.
Hal itu setelah korban tersebut membunuh dua orang begal yang mencoba merampas harta bendanya.
Pembegalan tersebut terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Hal ini pun menuai reaksi dari warganet hingga masyarakat.
Lantas bagaimana tanggapan ahli pidana terkait kasus korban begal menjadi tersangka ini?
Berikut uraiannya, melansir dari Kompas.com:
Baca juga: Nasib Pasangan di Malang yang Lakukan Open BO di Hotel saat Bulan Ramadan
Warga demo ke Polres

Kondisi tersebut membuat sekelompok warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga karena Polisi menetapkan Amaq Santi menjadi tersangka, akibat membela diri dari aksi begal.
Dikutip dari Tribunnews, pembelaan diri berujung dengan tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta terjadi di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Pada saat itu, Amaq Santi dihadang oleh empat orang begal dan terjadi pengkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
Amaq Santi pun berhasil membunuh dua begal berinisial PN (30) dan OWP (21), sedangkan dua lainnya kabur.
Namun belakangan Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Bangun Tidur saat Pagi Buta, Pria di Bangkalan Malah Digerebek Polisi, Barang di Dapur Jadi Sebab
Baca juga: Nasib Pilu Warga Tuban, Pergi Hajatan, Rumah Malah Ludes Terbakar Api
Ramai di media sosial
Peristiwa korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini kemudian viral di media sosial, Kamis (14/4/2022).
Di Twitter, kata "begal" di-twitkan sebanyak lebih dari 15.000 kali.
Kemudian di Instagram, video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana juga viral.
Sebelumnya wartawan menanyakan bagaimana tips apabila bertemu begal?
Apakah harus melawan atau membiarkan begal mengambil harta bendanya agar selamat tidak dibunuh begal. \
Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.
Wartawan tadi kembali merespond dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor.
"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor," kata wartawan.
"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.
Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.
Baca juga: Detik-detik Kenek Truk di Blitar Terjepit Selama 20 Menit seusai Sruduk Pohon Asam
Respons warganet
Unggahan tersebut ramai dikomentari oleh warganet, berikut ini beberapa tanggapan netizen:
"Wkwk bukan masalah main hakim sndiri, tp bentuk nyelamatin diri, masa kita mau diem aja dibunuh begal," tulis seorang warganet di Instagram.
"Jadi gaess, klo kita ktm begal kita nurut aja, biarin dah kita di matiin, daripada kita di penjara... #negri lawak," kata warganet yang lain.
"Membela diri = main hakim sediri *ehgimana," ungkap wargnet.
Tangapan ahli pidana
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.
Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sebaiknya penegak hukum melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan sajam dari si korban. Sehingga si korban justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka," kata Indriyanto kerika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Pemahaman penegak hukum tersebut, menurut Indriyanto terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.
Menurut Indriyanto, penegak hukum harus melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.
"Sehingga hilang sifat melawan hukum pemilikan sajam si korban dan dari sisi asas keadilan si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif," jelasnya.
Pembelaan diri
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya.
Hal tersebut dikarenakan korban melakukan pembelaan diri.
Sebaliknya, pihak penegak hukum seharusnya menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.
"Justru penegak hukum yang harus menempatkan begal sesungguhnya atau real actor sebagai tersangka dan bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana