Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Madiun

Tega, Ibu di Madiun Cekik Bayinya Pakai Celana Dalam hingga Tewas, Jasad Dibuang di Saluran Air

Sungguh tega, ibu di Madiun cekik bayinya pakai celana dalam hingga tewas, jasad anak kandung dibuang di saluran air. Tak kuat menanggung malu.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
IMS (pakai baju tahanan) warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, yang tega membunuh bayinya sendiri, tertunduk lesu saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (20/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - IMS, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tega membunuh bayinya sendiri dan membuangnya di saluran air.

Wanita 25 tahun itu takut menanggung rasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga nekat membunuh bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan di rumahnya tanpa bantuan medis.

Setelah bayinya meninggal, jasad bayi tersebut dibuang oleh IMS di saluran air tak jauh dari rumahnya.

Tetangga pelaku menemukan jasad bayi tersebut pada Selasa (29/3/2022) lalu yang ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi terhadap bayi dengan panjang 48 cm tersebut.

"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," ucap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).

Dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan luka memar di leher akibat kekerasan benda tumpul.

Berangkat dari situ, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.

"Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, maka yang membuang pasti di sekitar sini," lanjutnya.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.

Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya dimana.

"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.

Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kita periksa, kita dalami," pungkas AKBP Suryono.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kabupaten Madiun

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved