Berita Kabupaten Madiun
Keluarga Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolres Madiun, Sebut Alat Bukti Penetapan Status Lemah
Keluarga tersangka kasus pencabulan gugat Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo ke pengadilan, sebut alat bukti penetapan status lemah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Keluarga seorang tersangka kasus pencabulan melayangkan gugatan praperadilan ke Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihak keluarga menilai penyidik terlalu terburu-buru menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan, padahal alat bukti yang dimiliki lemah.
Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo mengatakan, saat TW ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, bekal penyidik hanya keterangan saksi korban dan barang bukti yang minim.
"Saya tanya penyidik terkait saksi, di situ cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung," kata Dalu, Jumat (22/4/2022).
Menurut Dalu, jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi, maka pembuktian tersebut sangat lemah. Padahal untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti.
"Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," lanjut Dalu.
Sedangkan terkait alat bukti surat visum yang dimiliki polisi, menurut Dalu, hal tersebut harus dikaji ulang.
Dalu mempertanyakan surat visum tersebut. Pasalnya dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada kliennya terjadi lebih dari seminggu sebelum kasus dilaporkan ke polisi.
"Visum kami pertanyakan. Karena kejadiannya tanggal 6 Desember 2021setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember dan langsung divisum," ucap Dalu.
"Ini kasus dugaan pencabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital), tapi visumnya sepekan setelah kejadian," lanjutnya.
Tak cukup sampai situ, Dalu juga mempertanyakan penyidik yang tidak menahan klienya setelah kasus itu dilaporkan ke polisi pertengahan Desember 2021.
Padahal laporan yang dituduhkan adalah pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka.
Setelah dilaporkan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor. Kliennya baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.