Selain Indrasari, Ini Sosok 3 Mafia Minyak Goreng, Gara-gara Mereka Harga Minyak Goreng Jadi Mahal
Aksi para mafia minyak goreng berakhir saat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan. Identitas mereka akhirnya terungkap.
Saat ini, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua Umum II Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan GAPKI.
Ia juga diketahui aktif di asosiasi terkait kelapa sawit, seperti Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN), dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).
Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng di Jatim Sasar 3 Juta Penerima, Presiden Beri Batas Waktu Penuntasan
3. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor
Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran, tak banyak informasi mengenai Parulian Tumanggor.
Namun, diketahui namanya tercatat sebagai Ketua Umum APROBI.
Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi di GAPKI.
Langgar Hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Baca berita terkait minyak goreng lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com