Berita Kediri
Mudik Lebaran 2022, Polisi Kediri Bakal Pasang Janur Kuning pada Pengendara Tak Taat Aturan
Pada momen arus mudik Lebaran 2022 ini, Polres Kediri akan memberikan tanda 'janur kuning' bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pada momen arus mudik Lebaran 2022 ini, Polres Kediri akan memberikan tanda janur kuning bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Langkah inovatif pemasangan tanda janur kuning tersebut sebagai tindakan represif edukatif yang dilakukan polisi dalam operasi Ketupat 2022.
Kasat lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas menuturkan, penempelan janur kuning ke kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"Dengan tujuan kendaraan yang ditandai janur kuning itu sadar diri bahwa pengendara membahayakan diri sendiri dan orang lain," ungkap AKP Canggih, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Mudik Naik KA Makin Nyaman, KAI Beri Takjil Gratis bagi Pelanggan, Berlaku Sampai 1 Mei 2022
Lebih rinci AKP Canggih menjelaskan, janur kuning ini dipasang untuk pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang dalam satu motor.
Selain itu, pengendara yang membawa muatan barang yang berlebihan juga akan dipasangi janur kuning.
"Selain itu bagi pengendara yang melihat agar ada kendaraan yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati hati agar menjadi perhatian pentingnya keselamatan berlalulintas," tutupnya.
H-7 Lebaran ini, arus lalu lintas terlihat ramai lancar di jalan antar provinsi maupun jalan protokol arah masuk Kabupaten Kediri.
Polres Kediri beserta petugas gabungan terus mengupayakan pengamanan dengan mendirikan posko mudik di beberapa titik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com