Berita Jatim
192.916 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Dikenai Sanksi Janur Kuning dari Polda Jatim
192.916 kendaraan pelanggar lalu lintas dikenai sanksi janur kuning dari Polda Jatim, inovasi tersebut berhasil menekan angka kecelakaan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Catatan Ditlantas Polda Jatim, fatalitas rate tahun 2022 sejumlah 6,8 persen, sedangkan tahun 2021 lalu, sejumlah 11,5 persen. Terdapat selisih 4,6 persen kasus, yang artinya, terjadi penurunan 48 persen fatalitas kasus.
Kemudian, korban meninggal dunia tahun 2022 sejumlah 57 orang, sedangkan tahun 2021 lalu, sejumlah 59 orang. Artinya, terdapat penurunan 3 persen, dari selisih dua kasus.
Sedangkan, catatan lain, menyebut, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tahun 2022 sejumlah 835 kasus. Sedangkan tahun 2021, sejumlah 509 kasus.
Korban luka berat, tahun 2022 sejumlah 56 orang. Sedangkan, tahun 2021, sejumlah 33 kasus.
Korban luka ringan, tahun 2022 sejumlah 1.221 orang. Sedangkan, tahun 2021, sejumlah 709 orang.
Dari jumlah itu, kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor. Tahun 2022, sejumlah 1.153 kendaraan. Tahun 2021, sejumlah 729 kendaraan.
Oleh karena itu, Latif tidak menyarankan masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
Sementara itu, terdapat tiga wilayah dengan data kecelakaan lalu lintas tertinggi. Pertama, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, 69 kasus, dengan dua orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 84 orang luka ringan.
Kedua, Kabupaten Tuban, yakni 55 kasus, dengan lima orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan 92 orang luka ringan.
Ketiga, Kabupaten Jombang, yakni 45 kasus, delapan orang luka berat, dan 61 orang luka ringan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur