Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Puluhan Apotek di Tulungagung Disomasi LSM, Dinkes: Jangan Direspon

Puluhan pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung menerima somasi dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ILUSTRASI Amoxicillin, salah satu antibiotik yang termasuk obat keras. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung menerima somasi dari sebuah LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).

Mereka dituding menjual obat keras bukan obat wajib apotek (OWA) tanpa resep dokter.

Somasi ini membuat resah dari para pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung.

"Ada puluhan apotek yang mengaku mendapat somasi itu," terang Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Masduki.

Menurut Masduki, LSM ini sebelumnya mengirimkan undangan kepada para pemilik apotek pada 29 April 2022 lalu.

Lembaga ini beralasan melakukan sosialisasi perlindungan konsumen.

Baca juga: Tulungagung Cegah Masuknya Hewan Ternak dari Daerah Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Namun Masduki menghimbau seluruh pemilik apotek untuk mendatangi undangan itu.

Sebab menurutnya, yang berhak melakukan pengawasan dan pembinaan apotek adalah Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan BPOM.

Awalnya Masduki mengaku akan digandeng lembaga tersebut, namun Masduki menolak.

"Di luar lembaga itu tidak ada kewenangan apa pun. Bentuk pemanggilan atau somasi jangan direspon," ujar Masduki

Lembaga lain di luar lembaga tersebut, tidak diatur dalam tata urutan perundang-undangan. 

Baca juga: Gadis Remaja di Tulungagung Bernasib Pilu, Dinodai Orang Dikenal usai Kelelahan Siapkan Kue Lebaran

Karena undangan itu dibaiakan, maka terbitlah somasi dari lembaga tersebut pada 5 Mei 2022.

Lagi-lagi Masduki menekankan kepada para pemilik apotek, untuk mengabaikan somasi itu.

"Yang namanya lembaga konsumen, seharusnya menjadi penghubung jika ada konflik sarana apotek dengan konsumen. Bukan melakukan pembinaan," tegas Masduki.

Masduki menegaskan, mengabaikan somasi dari lembaga perlindungan konsumen ini.

Baca juga: Ditinggal Kakek ke Rumah Tetangga, Bocah di Tulungagung Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Patin

Bahkan pihaknya menantang pihak terkait untuk melapor ke polisi.

Sebab lembaga perlindungan konsumen ini bukan LPK-RI bukan resmi yang diakui negara untuk melakukan pembinaan ke sarana apotek.

Ketua Umum LPK-RI, M Fais Adam mengakui telah melayangkan somasi ke banyak apotek.

Totalnya mencapai 39 apotek, tersebar di seluruh wilayah Tulungagung.

Somasi ini terkait peredaran obat keras jenis Amoxicillin yang dijual bebas tanpa resep dokter.

"BPOM juga menyatakan Amoxicillin adalah obat keras, logonya K merah. Jadi tidak bisa dijual tanpa resep dokter," terang Fais.

Fais mengaku sudah melakukan pembelian Amoxicillin di 39 apotek tersebut dan semuanya dilayani meski tanpa resep dokter.

Fais juga mengaku sudah mengundang 39 pemilik apotek itu untuk sosialisasi perlindungan konsumen.

Namun pihaknya membantah undangan itu adalah pemanggilan.

"Kami tidak punya wewenang memanggil. Kami hanya mengundang," ujarnya.

Terkait somasi yang dilayangkan lembaganya, Fais mengaku tidak punya dampak hukum.

Pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika somasi itu diabaikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved