Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Sidang Pembacaan Tuntutan Penendang Sesajen di Semeru Ditunda, Begini Penjelasan Kejari Lumajang

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan penendang sesajen di Gunung Semeru ditunda, begini penjelasan Kejaksaan Negeri Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Hadfana Firdaus (HF) akan segera menjalani persidangan atas kasus menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Kamis (10/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sidang tuntutan kasus menendang sesajen Gunung Semeru Lumajang dengan terdakwa Hadfana Firdaus yang sedianya digelar pada Selasa (17/5/2022) ditunda sepekan.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, sidang ditunda karena rencana tuntutan (rentut) belum siap.

“Jadi kan agenda hari ini sebenarnya pembacaan tuntutan, tapi karena tuntutan belum siap," kata Yudhi Teguh Santoso.

Yudhi Teguh Santoso menyebut, berkas tuntutan saat ini tengah dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, sidang lanjutan tersebut baru bisa digelar pada minggu depan.

Diketahui, Hadfana Firdaus diadili setelah membuat video kontroversi di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru. Dia yang saat itu datang ke Lumajang menjadi seorang relawan, malah membuat video menendang sesajen. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Netizen merespons tingkah Hadfana Firdaus yang dinilai sangat arogan. Bahkan ada yang berkomentar bahwa Hadfana Firdaus terpapar paham ideologi intoleran.

Sebab, di video tersebut, Hadfana Firdaus menyebut sesajen menjadi penyebab Gunung Semeru erupsi.

Masyarakat setempat menilai aksi Hadfana Firdaus bisa memecah kerukunan antar umat beragam. 

Namun, belakangan diketahui Hadfana Firdaus seperti telah menyesali perbuatannya.

Beberapa kali sidang digelar, pria kelahiran Lombok itu selalu memasang raut wajah pasrah. Bahkan, tak pernah sekali pun Hadfana Firdaus menghadirkan pengacaranya. 

Minggu lalu, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Hadfana Firdaus juga tak menghadirkan seseorang yang bisa membantunya meringankan hukuman.

Dia berulang kali menjelaskan kepada hakim dan jaksa penuntut umum, video tersebut dibuat untuk bahan kajian kelompok pengajian di grup WhatsApp. Namun, tak disangka video tersebut beredar luas dan menyakiti hati masyarakat.

"Video itu saya buat untuk kajian kelompok pengajian di grup WhatsApp. Tapi setelah saya kirim di grup, videonya menyebar," ujar Hadfana Firdaus.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved