Berita Tulungagung
Anak Gadis Ketahuan Ibu Berbuat Nakal di Kamar Sendirian, Rupanya Ajaran Ayah Tiri, Kekejian Terkuak
Kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh sendirian. Ulah ayah tiri terkuak.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Ulah tak pantas ayah tiri terungkap karena pengakuan anaknya.
Semua bermula saat si ibu memergoki ulah nakal anak gadisnya di kamar.
Rahasia keji yang selama ini tersimpan ketahuan sudah.
Baca juga: Mirip Layangan Putus, Guru Selingkuhi Orang Tua Murid, Gemetaran Si Anak Pergoki di Hotel: Marah
Peristiwa ini terjadi Kabupaten Tulungagung.
Si ayah tiri adalah MT (43), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Ia ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (17/5/2022), karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun.
Bahkan statusnya kini jadi tersangka.
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Kasus Guru Spiritual di Tuban yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Minta Dibebaskan, Apa Sebabnya?
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh sendirian, Minggu (15/5/2022).
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Iptu M Anshori.
Baca juga: Istri Meninggal Dunia, Pria di Malang Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Segera Diadili
Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.
Baca juga: Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 7 Muridnya, Baru Terungkap Setelah 3 Tahun, Korban Bungkam Takut Dosa
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.
Baca juga: Mahasiswa yang Jadi Guru Ngaji di Ponorogo Cabuli 6 Bocah di Masjid Tempat Mengajar
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Di Lumajang, Jawa Timur, tiga santri putri mengaku alami pelecehan seksual saat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kedungjajang.
Pelakunya diduga FN, seorang pengasuh ponpes.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tiga korban yang dilecehkan ini semuanya masih berusia belia. L (16), S (14), dan I (13).
Dugaan perbuatan pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Januari-Maret 2022.
Hal tersebut mulai tercium setelah hari libur Lebaran berakhir, kabarnya salah seorang korban enggan kembali ke ponpes.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Cabuli 3 Santrinya, Terbongkar Gara-gara Hal Ini
Sikap santri inilah yang menjadi awal mula dugaan kasus pelecehan seksual tersebut mencuat.
Salah seorang korban melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kabarnya, FN mencabuli para korbannya bermula dari modus meminta pijat dengan iming-iming mendapat berkah.
Hal ini tentu saja membuat orang tua korban meradang. Wali santri itu memutuskan melaporkan pelecehan seksual yang dialami anaknya ke Kepala Desa Curah Petung.
Baca juga: Dukun Cabul Perkosa Teman Anaknya 10 Kali, Tunjukkan Keris dan Olesi Minyak, Ancam Akan Disantet
Berita ini langsung langsung menyebar kepada para warga.
Warga yang geram, langsung menggeruduk ponpes.
Bahkan ada yang melempari rumah FN dengan batu
Amukan massa ini mengakibatkan jendela kaca rumah FN pecah.
Banyaknya jumlah massa yang datang, membuat seluruh penghuni ponpes ketakutan.
Namun hal ini juga yang membuat dua orang santri putri lain berani ikut buka suara.
Mereka mengaku juga pernah menjadi korban.
Baca juga: Firasat Ibu Janggal Lihat Cara Jalan Putrinya Sakit, Kebiadaban Ayah Cabul Terkuak, Keluarga Retak
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangkap, dan diperiksa secara intensif oleh Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tersangka langsung kami amankan pada Kamis (19/5/2022) malam. Untuk mengungkap kebenarannya, yang bersangkutan sekarang sedang diperiksa," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Rencananya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan para saksi, termasuk korban. Bahkan secepatnya polisi akan melakukan gelar perkara.
"Yang pasti kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Saya minta masyarakat sekarang tenang, karena kasus ini sudah ditangani polisi," pungkasnya.
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com