Berita Gresik
Siasat Busuk Kepala Gudang di Gresik, Curi Barang yang Seharusnya Dijaganya
Bukannya menjaga gudang, pria berprofesi kepala gudang ini malah menjadi dalang pencurian. Ratusan batang alumunium di dalam gudang PT Harvest
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bukannya menjaga gudang, pria berprofesi kepala gudang ini malah menjadi dalang pencurian.
Ratusan batang alumunium di dalam gudang PT Harvest Metalindo Perkasa dikuras oleh penjaga gudangnya sendiri.
Pelaku bernama Nardi (44) warga Kota Surabaya tidak bisa mengelak lagi. Dia aktor utama pencurian di dalam gudang yang dia jaga sendiri di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modusnya para pelaku beraksi di siang hari. Saat pengiriman barang. Besi alumunium ditekuk atau dilipat kemudian disembunyikan di sela-sela barang yang akan dikirim. Dalam sepekan, para pelaku beraksi dua kali.
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Dextrometrophan, Pemuda di Probolinggo Dicokok Polisi, Simak Kronologinya
Sekali mencuri mereka bisa menjual 700 batang hingga 1.000 batang besi alumunium dengan hasil lebih dari Rp 13 juta sekali jual.
Diketahui mereka beraksi selama lima bulan terakhir. Perusahaan mengalami kerugian total Rp 800 juta.
Pihak perusahaan langsung melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Nardi beserta komplotannya ke polisi. Komplotan Nardi berjumlah lima orang. Kelima tersangka diamankan terlebih dahulu. Efendi Wantoro, Moh Arifin, Anwar Sustiawan, M. Agus Setiawan dan Fajar Syafikri. Mereka diamankan pada Rabu (11/5/2022) lalu. Nardi sebagai otak pencurian diamankan pada Jumat 18 Mei kemarin.
"Setelah kami tangkap satu persatu mereka mengakui dan tidak ada yang bisa mengelak. Satu orang kepala gudang mengaku bahwa ikut bersama-sama melakukan pencurian," kata Kapolsek Cerme AKP Musihram, Senin (23/5/2022).
Para pelaku menjual ratusan batang aluminium ke penadah yang berada di Kediri. Para pelaku selain dipecat tempatnya bekerja juga dipenjara karena perbuatannya.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, 200 batang aluminium Chanal dan 500 batang siku, satu unit Mobil Truk Mitsubishi nopol L 8980 UY beserta STNK dan kunci.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polisi-saat-melakukan-olah-tkp-di-gudang-minggu-2252022.jpg)