Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Waspadahi Komplotan Ganjal ATM di Trenggalek, Ada yang Bertugas Hafal PIN hingga Alihkan Perhatian

Komplotan pencuri dengan modus mengganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) beraksi di Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Dua dari empat tersangka kasus pencurian dengan cara mengganjal ATM yang ditangkap anggota Polres Trenggalek, Kamis (2/6/2022). 

Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Bandung. Salah satu ditembak kakinya oleh polisi.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, keempat tersangka menjalankan aksinya bukan hanya di Trenggalek.

"Tapi juga di Madiun, Ponorogo, dan Jakarta," ujar Haryanto.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," kata dia.

Juga dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved