Berita Pasuruan
Buron 5 Bulan, Pencuri Motor di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Cuma Dibayar Rp200 Ribu Jadi Eksekutor
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap buronan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah Tutur, Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap buronan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah Tutur, Pasuruan.
Dia adalah Paino (30) warga Dusun Bonsari, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka ini buronan selama lima bulan sejak aksinya awal Januari lalu.
Dia dan temannya, R yang masih dalam pengejaran kepolisian melakukan aksi pencurian di rumahnya, Wahyudi.
Saat itu, kata Kasat, keduanya berhasil membawa sepeda motor korban. Dalam pemeriksaan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Baca juga: Kaget Motor RX King di Teras Rumah Raib, Warga Gresik Cari Keliling Desa, Rupanya Ketemu di Medsos
Baca juga: Terdeteksi X-Ray, Koper Calon Jemaah Haji asal Tuban Ini Diperiksa, Rupaya Bawa 5 Liter Beras
"Sepeda hasil pencurian itu dijual oleh kedua tersngka. Paino mendapatkan jatah Rp 200.000, sedangkan sisanya dibawa sama DPO," katanya.
Menurut Kasat, peran Paino adalah eksekutor. Dia yang bertugas merusak kunci sepeda motor korban dengan kunci lemari.
Kebetulan, kata Kasat, sepeda motor korban ini kuncinya sudah rusak. Maka dengan mudah, sepeda motornya dibawa lari oleh para tersangka.
"Keduanya ini memang sudah berniat melakukan pencurian sejak awal. Mereka berangkat itu mencari sasaran ke beberapa wilayah," ujarnya.
Kasat mengaku masih mendalami kasus ini. Disampaikannya, bisa jadi, para tersangka ini terlibat dalam kasus kejahatan jalanan lainnya.
"Masih kami kembangkan. Anggota juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Mudah - mudahan, ada titik terang ke depan," pungkas dia.