Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Kaget Motor RX King di Teras Rumah Raib, Warga Gresik Cari Keliling Desa, Rupanya Ketemu di Medsos

Dua pemuda asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dikeler ke kantor polisi. Mereka nekat beraksi mencuri motor di Gresik lalu mengunggah motor c

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Bungah
Kedua tersangka mengenakan baju tahanan di Mapolsek Bungah, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua pemuda asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo diciduk ke kantor polisi. Mereka nekat beraksi mencuri motor di Gresik lalu mengunggah motor curian di medsos Facebook. 

Dua pelaku bernama Andrian (25) dan Najib H. S (20). Mereka nekat mencuri di kawasan Bedanten, Kecamatan Bungah. Sepeda motor RX King W 3608 BQ milik korban digondol saat diparkir di teras rumah. 

Kapolsek Bungah AKP Sujito mengatakan, korban bernama David warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, pulang kerja pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 22.00.

Sepeda motor RX King W 3608 BQ diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci stir. 

Korban langsung istirahat. Sekitar pukul 01.30 dinihari, ibu korban Sulaikhah (48) terbangun dan melihat motor milik anaknya sudah tidak ada. 

Dia langsung membangunkan suami dan anaknya. Kemudian kontak sepeda motor masih berada di atas bupet.

Korban kaget, dan mencari sepeda motor keliling desa. Tidak ada satupun yang melihat kendaraannya. 

Baca juga: Disuntik KB agar Tidak Hamil, Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang

Korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Bungah. Saat Unit Reskrim melakukan penyelidikan, didapati sepeda motor korban diunggah di akun media sosial Facebook. Polisi langsung melacak akun tersebut. 

Identitas sudah dikantongi, pelaku bernama Andrian diciduk terlebih dahulu di sebuah rumah kos di wilayah Kebomas, Gresik. 

Dari hasil introgasi, ternyata pelaku lainnya sedang berada di Gresik. Pelaku bernama Najib juga langsung diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. 

"Barang bukti sepeda motor disembunyikan di rumah korban yang berada di Tongas, Probolinggo. Langsung kami sita dan dibawa ke Mapolsek Bungah," kata Sujito, Jumat (3/6/2022). 

Mereka beraksi berbagi tugas. Najib sebagai memantau situasi sedangkan Andrian bertindak sebagai eksekutor. 

"Merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi," terangnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved