Berita Kabupaten Mojokerto
Dindik Mojokerto Berkolaborasi dengan 6 Daerah untuk PPDB 2022 Jalur Zonasi di Wilyah Perbatasan
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berkolaborasi dengan 6 daerah lain dalam penerapan PPDB 2022 jalur zonasi di wilyah perbatasan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di SMP negeri tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto akan memperluas jangkauan.
Kebijakan ini diterapkan di sekolah-sekolah SMP negeri yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi pemerintah daerah kota/kabupaten, seperti Kota Mojokerto, Jombang, Gresik, Pasuruan, Sidoarjo dan Lamongan.
Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, penetapan zonasi dalam PPDB di wilayah perbatasan dapat disepakati dengan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antar pemerintah daerah sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Pihaknya telah mengirimkan MoU terkait rencana penetapan zonasi ke tujuh wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto, yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Lamongan.
"Jadi di daerah perbatasan administrasi pemerintah daerah, penetapan zonasi ini bisa dilakukan dengan kerja sama, sehingga kita berkirim surat ke bupati maupun wali kota yang berbatasan dengan kita. Dan saat ini MoU yang sudah ditandatangani dari Kabupaten Jombang dan dalam waktu dekat Sidoarjo dan Gresik," ungkapnya, Sabtu (4/6/2022).
Ardi Sepdianto menjelaskan, penetapan zonasi melalui kesepakatan MoU tersebut untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah berbatasan.
Sehingga dapat saling menguntungkan, siswa yang rumahnya di wilayah perbatasan Kabupaten Mojokerto maupun dari luar kota dapat bersekolah dalam zona yang sudah disepakati tersebut.
"Pendidikan adalah konkuren bukan hanya pemerintah daerah saja, maka sesuai amanat itu dan diharapkan ada kerja sama untuk wilayah perbatasan," jelasnya.
Menurut dia, kuota PPDB di 41 SMP negeri sekitar 8.576 siswa, termasuk kelas khusus olahraga di SMP Negeri 2 Gedeg. Sedangkan calon peserta didik sebanyak 17.239 siswa.
Ia berharap pemerintah daerah di wilayah perbatasan dapat bersinergi untuk mendukung kesepakatan penetapan zonasi, lantaran pendidikan merupakan hak warga negara.
"Kami ingin memudahkan, karena pendidikan adalah hak warga negara seperti di wilayah perbatasan Dawarblandong, di sana kan juga banyak yang ikut ke sana (Gresik) jadi mudah-mudahan wilayah lain dapat menyusul," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Mojokerto