Berita Malang
Simpan Tas di Motor, iPhone 11 Max Pro Milik Wanita di Malang Raib Dicuri, Pelaku Terciduk di Warung
Polsek Lowokwaru berhasil membekuk pencuri HP iPhone 11 Pro Max. Pelaku beraksi saat korban membeli helm dan menaruh tas berisi HP di sek motor.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Polsek Lowokwaru berhasil membekuk pencuri handphone (HP) iPhone 11 Pro Max.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Muhammad alias MD (25), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto mengatakan, bahwa kejadian pencurian ponsel itu terjadi pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Gajayana Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru (tepatnya di depan toko helm One X).
"Saat itu, korban perempuan berinisial AS (22), warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan hendak membeli helm di toko helm tersebut. Kemudian, korban meletakkan HP iPhone 11 Pro Max di dalam tas dan ditinggalkan di dek sepeda motor. Lalu, korban masuk ke dalam toko untuk membeli helm," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Selasa (14/6/2022).
Usai membeli helm dan keluar dari toko, alangkah kagetnya korban karena tasnya itu sudah tidak ada. Tak lama kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.
Baca juga: Ditinggal Cetak Dokumen, Perempuan di Malang Menangis Tas Berisi Laptop di Motor Raib Dicuri
"Setelah laporan dari korban diterima, kami langsung lakukan penyelidikan. Di saat itu juga, kami menurunkan anggota reskrim ke lapangan untuk memburu pelaku," terangnya.
Kemudian pada Senin (13/6/2022), Reskrim Polsek Lowokwaru mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, ditemukan beberapa barang bukti.
"Yaitu, satu buah kaos putih, satu buah topi warna putih dan satu buah dosbook HP merek iPhone 11 Pro Max. Kemudian, tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lowokwaru. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com