Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Ayah di Nganjuk Nekat Curi Handphone Demi Belajar Anak, Begini Endingnya

Kejaksaan Negeri Nganjuk menerapkan program resorative Justice (RJ) untuk kasus pencurian handphone. Ini antara tersangka dan korban pencurian telah m

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Tersangka pencurian HP menerima surat pembebasan dalam program Restorative Justice yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH. 

Sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka, tambah Roy Ardiyan, telah dilakukan penahanan. Dan setelah dilakukan proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Ketika saling dipertemukan para pihak anatara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.

"Setelah dinilai persyaratan Restorartive Justice terpenuhi maka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga," tutur Roy Ardiyan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved