Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kasus Robot Trading Evotrade Kembali Disidang di Malang, Pelapor Ungkap Pengakuan

Kasus robot trading Evotrade hari ini kembali disidangkan di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sejumlah fakta menarik mulai muncul

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Sidang robot trading Evotrade di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (23/6/2022) 

Selain kelima tersangka, polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya berinisial AD, karena penangkapan yang bersangkutan berbeda waktu dengan tersangka lainnya

Pelimpahan ini menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto dikarenakan lokus perusahaan Robot Trading itu ada di Kota Malang.

"Karena saat didirikan lokusnya berada di Kota Malang alamtanya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah  1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000  lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.

Kemudian juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.

Dalam menjalankan investasi illegal ini Evotrade yang berkantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Dalam menjalankan investasi illegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang.

Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member yang didapat dari uang member yang join dan membeli paket  Robot Trading Evotrade.

Demi menyembunyikan investasi ilegal itu, AMAP dengan saksi AD mendirikan PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021 lalu.

Dari perusahaan tersebut, tersangka AK ditunjuk sebagai direktur dan D sebagai komisaris oleh AMAP.

Selama beroperasi, robot trading Evotrade mempunyai kurang lebih 6000 member, dan terakhir mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 miliar, sehingga tidak mampu membayar kentungan kepada member dan dilaporkan.

Kelima tersangka penipuan investasi bodong ini didakwakan dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved