Cara Mudah
Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Bisa Juga dengan Menunjukkan NIK KTP
Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022. Berikut cara membelinya.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Per 11 Juli 2022, pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Jika konsumen tidak mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir.
Konsumen masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan NIK.
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.
2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Anda bisa membeli MGCR (pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait minyak goreng lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com