Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Bisa Juga dengan Menunjukkan NIK KTP

Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022. Berikut cara membelinya.

TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Per 11 Juli 2022, pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP. 

Jika konsumen tidak mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Konsumen masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan NIK.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Anda bisa membeli MGCR (pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait minyak goreng lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved