Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jobang Dicabut Kemenag, Pengurus Minta Ini ke Gus Yaqut
Izin Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang dicabut oleh Kemenag sebagai buntut dari kisruh penangkapan paksa MSAT (41) putra kiai tersangka pencabulan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang dicabut oleh Kemenag sebagai buntut dari kisruh penangkapan paksa MSAT (41) putra kiai yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati.
Ketua DPP Organisasi Shiddiqiah (Orshid) Joko Herwanto mengaku, hingga Minggu (10/7/2022), pihaknya belum menerima surat resmi penghentian atau pencabutan izin ponpes oleh Kemenag RI.
"Sampai dengan hari ini kami juga belum menerima surat keputusan resmi (datangnya surat). Kami belum menerima. Kita lihat perkembangannya nanti ya," ujar Joko, yang juga perwakilan keluarga MSAT, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022).
Manakala nantinya, memang surat pencabutan atau penghentian operasional ponpes tersebut, benar-benar tiba di meja pengurus secara resmi.
Joko menambahkan, pihaknya tetap akan berupaya berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama dalam hal ini, Menteri Agama RI yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dan berharap, pihak Kemenag RI untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Apakah berdampak positif atau justru sebaliknya.
Baca juga: MSAT Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Pencabulan, Kabareskrim Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes
Bagi Joko, kurang tepat, jikalau memang keputusan pencabutan tersebut, disebabkan adanya kasus yang menjerat putra sang pemilik pondok.
Ia mengharapkan kebijaksanaan pihak Kemenag RI untuk tidak mengaitkan antara perkara hukum yang menyeret nama salah seorang pengurus lembaga pesantren, dengan kelembagaan aktivitas operasional ponpes.
"Ya upaya-upaya untuk komunikasi, dukungan-dukungan, juga sudah mengalir, bahwa tidak serta merta persoalan hukum yang menyangkut salah satu pengurus, tidak sampai lembaganya ini ikut jadi korban," harapnya.
"Dan kami berkeyakinan Pak Menteri Agama Gus Yaqut akan mengkaji ulang dan akan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, berlokasi di Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, Jatim.
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tak Ikut Salat Idul Adha Jamaah, Keluarga: Stabil
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono, mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena seorang pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.