Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jobang Dicabut Kemenag, Pengurus Minta Ini ke Gus Yaqut

Izin Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang dicabut oleh Kemenag sebagai buntut dari kisruh penangkapan paksa MSAT (41) putra kiai tersangka pencabulan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Ratusan Polisi melakukan upaya penangkapan paksa terhadap MSAT tersangka DPO kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022). Dampak dari kisruh penangkapan ini berujung izin operasional ponpes dicabut Kemenag 

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. 

Waryono menerangkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas Waryono.

Keputusan tersebut, ternyata juga dilatarbelakangi oleh desakan Kabareskrim Polri Agus Andrianto kepada Kemenag RI untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Jatim buntut kasus dugaan pencabulan oleh MSAT.

Diketahui, MSAT merupakan anak dari kiai ternama yang juga pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain-lain," kata Agus saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (7/7/2022). 

Kemudian, dikutip dari website resmi Kanwil Kemenag Jatim. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam mengatakan, pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.

"Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil. Jadi kasus ini sudah diuji dan teruji dalam persidangan," ujar As'adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Jumat (8/7/2022). 

Anam menjelaskan, terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren. Diantara rukun pesantren adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok asrama, masjid/mushollah, kitab kuning/dirasat islamiyah.

"Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya.

Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu, harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.

Anam menegaskan, salah satu penyebab dari pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan.

Menurut ia, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan pada hari ini. 

Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana, kemudian memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai dengan keinginannya.

"Kami melindungi hak santri untuk mendapatkan layanan pendidikan. Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tutur Anam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved