Berita Malang
Wujudkan Malang Bersinar, Pemkot Malang Segera Susun Perda Narkoba
Sebagai upaya mewujudkan Kota Malang Bersinar (Bersih Dari Narkoba), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang segera menyusun P
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebagai upaya mewujudkan Kota Malang Bersinar (Bersih Dari Narkoba), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang segera menyusun Perda Narkoba
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, penyusunan Perda Narkoba tersebut adalah bentuk komitmen untuk membuat regulasi terkait pemberantasan peredaran narkotika.
"Melalui DPRD, kami sekarang bekerja untuk membahas keterkaitan Perda Narkoba. Ini adalah bentuk kesungguhan kami dari pemerintah dan aparat untuk bersama-sama, baik dari sisi regulasi maupun sisi komitmen," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah mengungkapkan, progres pembuatan perda tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
"Masih menyusun naskah akademik. Pada saat naskah akademik itu selesai disusun, baru kami tahu ini tentang narkotika menyeluruh atau sebagainya," jelasnya.
Nantinya, Perda Narkoba tersebut akan difokuskan untuk mencegah peredaran narkotika di kalangan pelajar.
Baca juga: Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang Blender Barang Bukti 20 Kilogram Sabu
Apalagi, Kota Malang dikenal sebagai Kota Pendidkan. Karena memiliki cukup banyak Universitas maupun Perguruan Tinggi.
Apabila perda tersebut telah rampung, maka tempat-tempat yang banyak dihuni oleh pelajar atau mahasiswa akan dilakukan pengawasan (monitoring).
"Kami lebih memfokuskan nanti ke tempat kos-kosan, apartemen, maupun sekolah. Kalau perlu, nanti terdapat unsur dari BNN Kota Malang sebagai pressure agar perda tersebut berjalan dengan efektif," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com