Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ending Perlakuan Tak Enak Pegawai Kelurahan Medokan Ayu ke Warga, Ngakunya Bermaksud Baik

Inilah ending kasus perlakuan tak enak pegawai Kelurahan Medokan Ayu ke warga. Sang pegawai ngakunya bermaksud baik

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Pihak Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya bertemu pemohon Agung Putu Iskandar. Masalah oknum Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya yang sempat "menyemprot" warga telah selesai. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masalah pegawai Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya yang sempat "menyemprot" warga telah selesai. Kedua belah pihak telah menyampaikan permintaan maaf.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial adanya oknum Kelurahan Medokan Ayu, yang membalas pesan warga tentang pengurusan akta kelahiran dengan perkataan menyinggung. Tangkapan layar soal hal ini pun tersebar di media sosial.

Oknum ini adalah Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Kasi Pem) Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo. Melalui pesan WhatsApp, Danu mengakui membalas pesan warga yang bernama Dian Ayu dengan kalimat "jangan membebani kelurahan".

Danu meluruskan hal ini. Ia bermaksud baik. Ia meminta warga tersebut untuk segera mengambil berkas asli sejumlah dokumen di kelurahan.

Baca juga: Klarifikasi Petugas Kelurahan Medokan Ayu Surabaya soal Perlakuan Tak Enak ke Warga, Kena Sanksi?

 

Sehingga berkas asli pemohon tidak hilang di kemudian hari. "Maksud saya, membebani itu kan karena menyimpan berkas asli pemohon itu tanggung jawab pribadi, bukan kewajiban kelurahan," kata Danu, Rabu (13/7/2022).

Sekalipun demikian, ia mengakui bahwa kalimat yang ia sampaikan salah. "Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya," katanya.

Selain soal kalimat tersebut, Danu juga menyampaikan penjelasan soal hilangnya berkas akta kelahiran anak pemohon tahun 2020. Di antaranya, karena pergantian petugas kelurahan.

Juga, pemohon yang tak mengetahui pemberitahuan e-Kitir. Bahwa, berkas fisik akta kelahiran sudah tercetak dan bisa diambil kelurahan.

Ia menjelaskan, sebenarnya ketika bukti fisik akta kelahiran sudah dinyatakan jadi, otomatis di dalam e-Kitir tercantum keterangan bahwa bisa segera diambil di kantor kelurahan terdekat sesuai alamat KTP.

"Mulai dari kemarin dihubungi belum bisa, saya diminta ketemu langsung kepada pemohon oleh Pak Camat. Tetapi tadi suami pemohon, Agung Putu Iskandar telah menemui saya dan diselesaikan dengan baik," jelas dia.

Pihaknya telah bertemu dengan Putu sebagai suami dari pemohon. Menurutnya, masalah ini telah selesai.

Dikonfirmasi terpisah, Agung Putu Iskandar menerima permintaan maaf Danu. Ia mengakui, telah membuat akta kelahiran anaknya sejak 2020 lalu.

Ia juga rutin mengecek secara berkala melalui website. Namun, tak ada pemberitahuan yang menjelaskan bahwa fisik Akta telah tercetak dan bisa diambil di kantor kelurahan.

Sekalipun demikian, pihaknya menganggap masalah ini selesai. "Kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami pun turut saling memaafkan," ujar Agung.

Camat Rungkut, Habib menceritakan, kronologi dari kejadian ini bermula pada tahun 2020 silam. Seorang warga mengurus akta kelahiran anaknya di Kelurahan Medokan Ayu.

Setelah akta terbit, pihak pemohon tak lantas mengambil di Kantor Kelurahan Medokan Ayu. Akhirnya, berkas tersebut hilang.

Pada 2022, pemohon meminta mengurus kembali akta kelahiran. Karena sebelumnya telah terbit, pihak kelurahan mensyaratkan pemohon untuk menyertakan surat kehilangan dari kepolisian dan persyaratan lainnya.

Tak lama, akta tersebut akhirnya selesai dicetak. Dian lantas diminta mengambil ke kantor kelurahan. "Ada beberapa berkas milik pemohon yang perlu diambil, seperti Kartu Keluarga (KK) asli, surat kehilangan kepolisian di kelurahan," katanya.

Dalam pemberitahuan pengambilan ini, staf kelurahan berkirim pesan ke Dian dengan tambahan kalimat " "jangan membebani kelurahan". " Ada beda penafsiran antara petugas saya dengan pemohon," kata Habib.

"Bahasa 'membebani' inilah yang menjadi permasalahan. Memang, bukan kewenangan kelurahan untuk menyimpan dokumen - dokumen itu. Namun, sejatinya tidak boleh kalau beliau (petugas) mengatakan seperti itu," terang Habib.

Terhadap petugas yang bersangkutan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan. "Kemarin (12/7/2022) malam sudah saya lakukan berita acara pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 19.30 WIB," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya viral pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kelurahan Medokan Ayu yang diduga tidak ramah dengan warga. Cuitan dari akun twitter @ZiziSantoso itu menimbulkan berbagai persepsi netizen di media sosial (medsos), Selasa (12/7/2022).

Pemilik akun twitter @ZiziSantoso, Dian Ayu mengunggah dua foto tangkapan layar ponsel percakapan pribadinya melalui Whatsapp dengan Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo.

Dalam percakapan tersebut tertulis, Danu meminta Dian untuk mengambil berkas - berkas yang sebelumnya digunakan sebagai syarat mengurus adminduk akta kelahiran anaknya.

"Berkas lainnya mohon diambil (surat kehilangan kepolisian) dll," tulis Danu dalam balasan chat setelah Dian selesai mengurus berkas melalui sistem e-capil.

Kemudian, Dian membalas pesan Danu dengan kata "Baik pak", sebagai respon untuk segera mengambil berkas - berkasnya di Kantor Kelurahan Medokan Ayu.

Namun, Danu menimpali pesan singkat Dian dengan kata yang kurang baik "Jangan membebani kelurahan" hingga akhirnya viral di twitter.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved