Berita Lamongan
Pak Haji di Lamongan Punya Kebiasaan Aneh, Masuk Kamar ART saat Tengah Malam, Berujung Bui
Seorang Pak Haji di Lamongan punya kebiasaan aneh. Dia suka masuk kamar ART pada tengah malam. Apa yang dilakukannya?
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Kini AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan polres sampai menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.
Tiga hari lalu, Rabu (28/7/2022) AK masih punya kesempatan menggelar hajatan menikahkan anaknya.
Diberitakan sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.
Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.
Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Sementara istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha.
Faham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.
Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.
Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka. Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.
Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang diketahui usia dua bulan dalam kandungan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ak-berkacamata-tersangka-pencabulan-terhadap-anak-yatim-piatu-dibawah-umur.jpg)