Berita Malang
Modus Lansia di Malang Berbuat Jahat, Penjual Besek Jadi Sasaran Kejahatan, Berujung Bui
Seoraang lansia melakukan kekerasan dan pencurian kepada Lasiran (60) seorang penjual besek asal Wonosari, Kabupaten Malang, Rabu (3/8/2022).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pria berinisial G (61) ditangkap Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan kekerasan dan pencurian kepada Lasiran (60) seorang penjual besek asal Wonosari, Kabupaten Malang, Rabu (3/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi bermula ketika pelaku yang merupakan warga Pagelaran melihat korban sedang berkeliling di wilayah Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Pelaku kemudian berhenti ke arah korban dengan alih-alih berniat membeli dagangan korban.
Dalih membeli tersebut ternyata hanya kamuflase menutupi niat jahat pelaku.
"Tanpa disangka pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi," ujar Donny ketika dikonfirmasi.
Di tempat tersebut, pelaku bertindak kasar kepada korban. Setelah korban lemas, pelaku langsung menyabet uang tunai milik korban.
"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik bapak Lasiran dengan jumlah jutaan Rupiah" ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, pelaku yang merupakan warga Pagelaran, Kabupaten Malang ternyata adalah seorang residivis kasus serupa.
Baca juga: Tak Kapok-kapok, Begal Kambuhan di Probolinggo Beraksi Lagi, Terlibat Pencurian Motor di 11 Lokasi
"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara" jelas Donny.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan di antaranya 1 unit sepeda motor, pakaian dam uang milik korban yang didapat dari pelaku.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com