Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J

Kebenaran Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Wajar? Ternyata Pengacara Dengar Penjelasan Dokter Umum

Disebutkan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak itu, otak Brigadir J ditemukan berpindah ke perut. Kebenaran kini dikuak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
IST via Tribunnews
Terungkap fakta soal pernyataan keluarga Brigadir J soal otak pindah ke perut. 

Terkait dokter yang diutusnya ke otopsi ulang jenazah Brigadir J, kamaruddin mengatakan melalui proses yang panjang.

Awalnya saat rapat gelar perkara, kata Kamaruddin, polisi setuju perwakilan keluarga dan pengacara boleh masuk ruangan otopsi.

Namun terus berkembang, akhirnya keluarga tidak boleh, pengacara tidak boleh, karena dianggap tidak ahli di bidangnya (forensik).

Baca juga: Sebelum Ditembak, Brigadir J Pernah Ditegur Pakai Barang Pribadi Putri, Rekan Ajudan Bongkar: Aneh

Lantas rapat terakhir akhirnya pihak brigadir j diperbolehkan masuk ke ruangan namun dengan catatan harus dokter atau yang bekerja di rumah sakit atau paramedis.

 Akhirnya dirinya mendapatkan dua orang termasuk dokter, untuk diikutkan dalam proses otopsi ulang tersebut.

"Diberikan surat penugasan untuk mewakili keluarga turut serta dalam ruang otopsi, jadi mereka bekerja sama dengan dokter forensik yang dari RSPAD dan RSCM dari Andalas maupun dari Bali mereka bersama-sama di dalam ruang otopsi itu," katanya.

"Dan inilah (menunjukkan kertas) hasil daripada yang mereka amati (di ruang otopsi)," lanjutnya.

Aiman pun mengatakan dalam kertas tersebut tertulis bahwa dokter yang menulis bukan dokter forensik, namun dokter umum.

"Di sini bukan dokter ahli forensik tapi dokter umum, 'dokter yang mewakili' tertulis seperti itu di dalam catatan."

"Artinya dokter umum ini tidak melakukan analisis hanya mendengarkan dan mencatat sesuai yang dilihat dan dialami," ungkap Aiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved