Berita Ponorogo
Dalam Sepekan, Polisi Berhasil Gagalkan 9 Kasus Peredaran Narkoba di Ponorogo
Dalam sepekan, polisi berhasil gagalkan sembilan kasus peredaran narkoba di Ponorogo, satu di antara tersangka merupakan seorang perempuan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sembilan kasus transaksi narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G jenis pil double L berhasil digagalkan Polres Ponorogo dalam waktu sepekan, yaitu 24-30 Juli 2022.
"Dua kasus merupakan peredaran narkoba jenis sabu dan tujuh kasus jenis pil double L," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (9/8/2022).
Ia membeberkan, kesembilan tersangka adalah THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD.
Dari sembilan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
"Dari sembilan tersangka, ada satu yang merupakan tersangka perempuan," bebernya.
AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram.
Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Sedangkan tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,08 gram.
"Tersangka DN ditangkap di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan," jelasnya.
Sementara tujuh tersangka lainnya dengan kasus pil koplo ditangkap petugas di berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah ditangkap empat kali.
"Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen, memaparkan, dari sembilan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan sembilan orang tersangka.
"Tersangka peredaran narkoba jenis sabu ada dua orang yaitu DN dan RD sedangkan tersangka peredaran obat keras daftar G jenis pil doubel L ada tujuh orang,, yaitu THR, AN, AMD, SGT, MZY, HNG dan MYD dan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sabu 1,73 gram, ribuan pil dobel L dan handphone," jelas AKP Akhmad Khusen.
AKP Akhmad Khusen menegaskan, pelaku penyalahgunaan sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.