Berita Ponorogo
Dalam Sepekan, Polisi Berhasil Gagalkan 9 Kasus Peredaran Narkoba di Ponorogo
Dalam sepekan, polisi berhasil gagalkan sembilan kasus peredaran narkoba di Ponorogo, satu di antara tersangka merupakan seorang perempuan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sembilan kasus transaksi narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G jenis pil double L berhasil digagalkan Polres Ponorogo dalam waktu sepekan, yaitu 24-30 Juli 2022.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegasnya
Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis pil doubel L akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Ponorogo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sembilan-kasus-narkoba-jenis-sabu-dan-obat-keras-daftar-G-jenis-pil-double-L-berhasil-digagalkan.jpg)