Berita Surabaya
Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Beber Peran Atasan soal Korupsi Barang Sitaan, 9 Nama Diduga Terkait
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom beberkan 9 nama yang diduga terkait kasus yang sedang menjeratnya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Ini merupakan kali pertama Ferry diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol tersebut.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
FE lantas ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Dalam kasus ini, mantan petinggi Satpol PP Surabaya ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
