Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Keluarkan Perwali Perekrutan CPNS dan PPPK, Walikota Eri Sebut Paling Banyak Guru
Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 68 Tahun 2022. Payung hukum ini mengatur tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaa
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 68 Tahun 2022.
Payung hukum ini mengatur tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Perwali ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Baik melalui jalur CASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini telah diundangkan pada 22 Juli lalu. "(Seleksi CPNS/PPPK) sudah keluar aturannya. Hari ini sudah disiapkan. Baik syaratnya, dan sebagainya," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Disinggung soal jumlah kuota dan jenis formasi yang membuka lowongan, Mas Eri tak menjelaskan secara jauh. Namun, ia menyampaikan bahwa satu di antaranya adalah tenaga pendidik.
Baca juga: Surabaya Kekurangan Ribuan Guru, PGRI Sebut Rekrut PPPK Jadi Solusi
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan guru menjadi salah satu fokus Pemkot saat ini.
"Kebutuhannya masih paling banyak adalah guru," kata Mas Eri yang juga alumni ITS Surabaya ini.
Dalam Perwali ini turut mengatur rekrutmen jabatan fungsional guru (JF Guru) melalui jalur PPPK. Ini akan melanjutkan program rekrutmen guru melalui jalur yang sama sebelumnya.
Ada sejumlah syarat bagi pelamar PPPK JF Guru sebagaimana syarat tahun sebelumnya. Di antaranya, merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik; Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan para Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sedangkan tahapan seleksi PNS terdiri dari tiga tahap yaitu Seleksi Administrasi, SKD; dan SKB. Sedangkan seleksi PPPK terdiri dari dua tahap yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
"Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang dinyatakan lulus tidak melebihi jumlah kebutuhan PPPK JF Guru pada masing-masing Jabatan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri," begitu bunyi petikan Perwali tersebut.
Pemkot juga mengalokasikan kuota bagi Kebutuhan Khusus Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (minimal 10 persen dari kuota). Serta, untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas (minimal 2 persen dari kuota).
Terkait dengan jadwal, kepastian kuota, serta jenis formasi akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sebelumnya, Pemerintah pusat menyampaikan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Target penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 berjumlah sebanyak 1.086.128 orang.