Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Bharada E Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa, Kini Plong Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK
Terungkap sudah kondisi Bharada E saat ini sudah bisa bercanda dan tertawa. Ia pun mendapat perlindungan penuh dari LPSK sebagai justice collaborator.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Sosok Ferdy Sambo di Mata Teman SMA Negeri 1 Makassar, Agussalim: Dia Tidak Pernah Memukul Junior
Meski demikian, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bukan bertujuan untuk menemukan pelaku pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, penyelidikan Komnas HAM bertujuan untuk menemukan ada tidaknya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus itu.
"Dalam kasus Brigadir J ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan (dugaan pelanggaran HAM). Sebagai contoh, ada peristiwa kematian, jadi ada kematian, ada kaitan right to live atau hak untuk hidup," papar Taufan, Rabu (10/8/2022).
Tugas dan fungsi itu disebutnya sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengawal agar proses penegakan hukum dalam kasus Brigadir J bisa berjalan sesuai prinsip fair trial dari awal hingga persidangan nanti.
Baca juga: Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Titipan Bapak di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi
Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat di kasus ini bisa mendapat access to justice atau keadilan sesuai fakta serta informasi dari proses penegakan hukum yang benar.
"Jadi isu fair trial dan access to justice adalah isu HAM yang ingin didalami Komnas HAM di dalam memantau kasus Brigadir J," paparnya.
Menurut Taufan, Komnas HAM juga menemukan kejanggalan yang terindikasi sebagai tindakan obstruction of justice dalam menyelidiki kasus itu.
Oleh sebab itu, Komnas HAM berkoordinasi dengan tim khusus Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa pihaknya tidak saling salip atau berlomba-lomba dengan Polri terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur
Komnas HAM disebutnya berperan membuka tabir penyelidikan tahap awal sehingga kemudian ditemukan konstruksi peristiwa yang lebih mendekati fakta sebenarnya.
Komnas HAM juga bertugas untuk memastikan agar hak setiap orang yang terlibat dalam kasus ini terlindungi.
"Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM. Soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak, saya kira penyidik lebih berada di depan dalam hal itu," tuturnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/potret-bharada-e-alias-richard-eliezer-pudihang-lumiu-yang-jadi-justice-collaborator.jpg)