Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Jumlah Anggota Tak Memenuhi Syarat Minimal, 2 Partai Politik di Kota Batu Tidak Lolos Verifikasi

Dua partai politik di Kota Batu tidak lolos verifikasi karena jumlah keanggotannya tidak memenuhi syarat minimal. Kedua partai politik itu adalah Part

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA/BENNI INDO
Kantor KPU Kota Batu yang terletak di Jl Raya Tlekung No 212, Junrejo, Kota Batu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dua partai politik di Kota Batu tidak lolos verifikasi karena jumlah keanggotannya tidak memenuhi syarat minimal. Kedua partai politik itu adalah Partai Buruh dan Partai Republik Satu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Batu, Erfanudin menerangkan syarat minimal partai politik di Kota Batu memiliki keanggotaan 216. 

Partai Buruh mencatatkan jumlah keanggotaannya sebanyak 124, sedangkan Partai Republik Satu sebanyak 204.

Dengan gugurnya dua partai politik ini, tersisa ada 20 partai di Kota Batu. Saat ini, KPU Kota Batu tengah melakukan verifikasi terhadap 20 partai tersebut.

"Sejauh ini, kami telah menempuh proses verifikasi hingga 12 persen," ujar Erfanudin.

Berdasarkan informasi sementara yang dipaparkan KPU Kota Batu, 20 partai tersebut terdiri atas Perindo, Partai Ummat, PSI, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, PPP, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara.

Baca juga: 13 Nama Staf Bawaslu di Jawa Timur Dicatut Masuk Sipol, Klarifikasi Dilakukan, Begini Hasilnya

Selanjutnya ada PKB, PKS, Partai Keadilan dan Persatuan, Hanura, Golkar, Gerindra, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Demokrat, PDI Perjuangan, PBB dan PAN.

Dalam proses verifikasi ini, KPU Kota Batu menemukan sejumlah data yang perlu dikonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. 

Ada data-data yang kurang valid seperti jenis kelamin peserta, lau domisili asli, termasuk status PNS ataupun TNI/Polri.

"Kami akan undang yang bersangkutan ke KPU untuk dikonfirmasi. Jadi misal kalau terindikasi anggota TNI, apakah sudah purna atau belum," ujarnya.

Verifikasi administrasi dilaksanakan sejak 19 hingga 26 Agustus 2022 sesuai Keputusan KPU RI No 260 Tahun 2022. Sepanjang verifikasi, KPU akan menelaah data-data yang telah masuk. Jika tidak memenuhi persyaratan, partai juga tidak lolos.

Baca juga: Kagetnya Warga Tuban Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Sebut Tak Pernah Serahkan KTP ke Partai Manapun

"Meskipun di KPU RI lolos, tapi kalau di daerah tidak memenuhi syarat, bisa jadi juga tidak lolos," ujarnya.

KPU Kota Batu mempekerjakan 12 orang untuk melakukan verifikasi. KPU RI telah meloloskan 24 partai politik ke tahap verifikasi calon peserta Pemilu. 

Di tingkat pusat, proses verifikasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 dan hasilnya diumumkan tiga hari kemudian yakni pada 13 September 2022.

Partai politik yang lolos akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara partai politik yang tidak berada di parlemen namun lolos verifikasi, akan menjalani verifikasi faktual untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024. 

Hingga akhir pendaftaran, ada 16 partai politik yang tidak lolos.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved