Berita Malang
Sidang Duplik SPI Batu, Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Bukti Baru Berupa Foto dan Video
Sidang duplik perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), R
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang duplik perkara dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (24/8/2022).
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang dan dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Terlihat, tiga kuasa hukum terdakwa yaitu Hotma Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Dito Sitompul memasuki ruang sidang terlebih dahulu.
Tak lama kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu datang dan menyusul masuk ke ruang sidang.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Dito Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya telah siap menjalani sidang tersebut.
"Persiapannya, kita menyiapkan duplik dan hari ini kita bacakan. Pada pokoknya, kita membantah seluruh dalil-dalil dari JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," ujarnya kepada TribunJatim.com sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Baca juga: Sidang JE Pendiri SPI Batu Diwarnai Selebaran Misterius, Arist Merdeka Sirait Beri Respons Tertawa
Dalam sidang tersebut, pihaknya juga membawa dan menghadirkan beberapa bukti-bukti baru.
"Dalam sidang ini, kami membawa 50 lembar berkas duplik. Selain itu, ada beberapa (bukti baru) lagi, yaitu foto-foto serta video," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
"Hingga saat ini kami yakin, bahwa klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com