Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Sidang Duplik SPI Kota Batu Selesai Digelar, Begini Tanggapan JPU Kejari Batu dan Kuasa Hukum

Sidang duplik terkait kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Kota Batu selesai digelar, begini tanggapan JPU Kejari Batu dan kuasa hukum.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang usai jalannya persidangan dengan agenda duplik perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu, Rabu (24/8/2022). 

Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved