Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tertangkap Basah Mencuri Pakaian di Mall Malang, Pria Asal Halmahera Ditinggal Kabur Mantan Istri

Tertangkap basah mencuri pakaian di mall Malang, pria asal Halmahera langsung ditinggal kabur mantan istri, kini meringkuk di sel.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ditinggalkan mantan istri saat mencuri, Hendra alias HP (39), warga Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Klojen Malang, Jumat (26/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ditinggalkan mantan istri saat mencuri, Hendra alias HP (39), warga Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Klojen Malang.

Bersama mantan istrinya, pria itu tertangkap basah mencuri pakaian di sebuah departement store (toserba) di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat itu, tersangka bersama mantan istrinya berinisial SA, datang ke sebuah mall yang ada di Jalan Veteran. Setelah itu, mereka berdua menuju ke departement store (toserba) yang ada di dalam mall tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (26/8/2022).

Saat masuk ke toserba, keduanya langsung menuju ke area bazar pakaian dan mencuri.

"Tersangka mengambil empat pakaian baju gamis, dan langsung dimasukkan ke dalam korset yang dikenakannya. Sedangkan SA, bertugas membantu memasukkan pakaian curian itu ke dalam korset," jelasnya.

Setelah itu, keduanya menuju ke area parkir. Dan pakaian curian itu, langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Merasa aksinya mencuri pakaian tidak diketahui, keduanya kembali datang ke toserba dan mengulangi lagi aksinya.

"Keduanya kembali datang ke toserba, dan beraksi mencuri tiga celana jeans. Namun di aksi keduanya ini, gerak-gerik mereka diketahui oleh petugas keamanan dan berhasil mengamankan tersangka. Sedangkan pelaku SA, melarikan diri dengan mobil dan langsung meninggalkan lokasi mal," bebernya.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga celana jeans, satu buah korset, satu jaket warna hitam, satu topi warna hitam, dan satu buah ponsel.

Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Klojen.

Atas perbuatannya, tersangka akan terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kami terus lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SA yang telah ikut membantu tersangka," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved