Berita Gresik
Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Kades Roomo Ditahan Kejari Gresik, Dinas PMD Siapkan Plt
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik segera menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik segera menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Sebab, Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Rusdiyanto telah ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes), Rabu (31/8/2022).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan, atas penahanan Kades Roomo Kecamatan Manyar, roda pemerintahan di Desa masih berjalan normal. Sebab, masih ada Sekretaris Desa dan perangkat desa untuk melayani.
“Tetap berjalan roda pemerintahannya, karena ada Sekdes dan perangkat yang ada,” kata Abu Hassan.
Abu Hassan menambahkan, terkait Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Roomo, Dinas PMD masih mengajukan ke Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).
Baca juga: Besi Bekas Pabrik Terbakar Diduga Dijual ke Orang Luar Desa, Warga Desa Roomo Gresik Gelar Protes
“Terkait Plt, ini sedang berproses bersama Pak Camat untuk usulan kepada Bapak Bupati,” katanya.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menahan Kades Roomo Kecamatan Manyar pada Senin (29/8/2022).
Penahanan tersebut atas dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) tahun 2016 sampai 2018. Total kerugian anggaran sekitar Rp 270 Juta.