Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dampak Harga BBM Naik

Begini Strategi Disperindag Tekan Inflasi di Kabupaten Mojokerto Dampak Kenaikan Harga BBM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto telah bersiap menekan inflasi di daerah menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Miny

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Kadisperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah dalam kegiatan rapat koordinasi bersiap pengelola atau koordinator SPBU di seluruh Kabupaten Mojokerto. Hal ini dilakukan disperindag guna mencegah inflasi di kabupaten Mojokerto pasca kenaikan harga BBM 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto telah bersiap menekan inflasi di daerah menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pada Sabtu (3/8/2022) 

Bagaimana tidak, kenaikan harga BBM ini tentunya berpotensi akan berdampak terhadap kenaikan harga Bapokting (Barang Kebutuhan Pokok dan Barang-barang Penting) terutama di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kadisperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah menjelaskan kenaikan harga BBM mutlak kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pertamina. Sehingga Pemerintah Daerah ini berupaya mengantisipasi kemungkinan inflasi yang dipicu kenaikan harga BBM.

"Iya kenaikan BBM, kalau regulasi harga BBM itu wewenang pertamina dan pusat," jelasnya saat dikonfirmasi Surya.co.id melalui seluler, Sabtu (3/9/2022).

Iwan mengatakan Pemerintah Daerah kini fokus berupaya mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga BBM di daerah.

Baca juga: Surabaya Jadi Satu-satunya Kota di Jawa Timur yang Alami Inflasi, Begini Penjelasan BPS

Ada empat poin (4K) dalan pengendalian inflasi yakni Keterjangkauan harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi efektif.

"Pemerintah Daerah hadir untuk upaya pengendalian inflasi yakni memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan barang di pasaran, kelancaran distribusi termasuk komunikasi efektif," ungkapnya.

Sejumlah formula untuk mengantisipasi inflasi telah disiapkan Disperindag Kabupaten Mojokerto di antaranya rencana pemberian subsidi jasa angkut atau transportasi.

Sesuai petunjuk dari pusat bahwasanya Pemerintah Daerah akan dibebankan subsidi dalam bentuk jasa angkut atau transportasi. Subsidi jasa angkut atau transportasi ini akan menggunakan dana dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ABPD Kabupaten Mojokerto tahun 2022.

Wacana bantuan subsidi untuk jasa angkut ini bukan berupa subsidi potongan harga BBM namun melainkan bantuan oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengganti jasa angkut atau transportasi membeli BBM tersebut.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM, Gubernur Khofifah Kaji Penggunaan BTT untuk Subsidi Transportasi Bahan Pangan

"Kita belum tahu persis bagaimana nanti mekanismenya menggunakan BTT namun ini gambaran saya misalnya nanti jasa angkut/ transportasi mengirim barang ke tujuan itu nanti Pemda yang memsubsidi BBM-nya atau ongkos jasa angkut, sepertinya subsidi dialihkan dan diarahkan ke Pemda," bebernya.

Masih kata Iwan, subsidi jasa angkut/ transportasi ini akan diberikan untuk produsen sebagai pengganti BBM maupun ongkos saat bongkar-muat.

Adapun sasarannya adalah sembilan barang-barang yang menyumbang inflasi paling besar di antaranya komoditas minyak goreng, cabai, gula, bawang putih, bawah merah, telur ayam, daging ayam/sapi, beras dan lain-lain.

Disperindag juga bersinergi dengan Dinas Pertanian guna menekan ketersediaan barang dari sektor pertanian agar diprioritaskan untuk pasar lokal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved