Berita Batu
Kisah Pilu Ibu 5 Anak di Batu, Tolak Cabut Laporan Polisi, Berujung Diusir dari Rumah Mertua
Seorang ibu dengan lima orang anak perempuan semua diusir dari rumah mertuanya yang berada di Desa Beji, Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Pasokan bantuan pangan telah disalurkan. Dinas Sosial juga akan mengkoordinasikan kebutuhan pendidikan anak-anak RN ke Dinas Pendidikan. Di Kota Batu, sekolah untuk tingkat PAUD, SD dan SMP gratis.
Dedek juga menyinggung pentingnya keberadaan shelter di Kota Batu. Pasca pengusiran, RN harus tinggal di rumah kost. Jika Pemkot Batu memiliki shelter, maka sebetulnya RN bisa tinggal di shelter tersebut menurut Dedek.
"Maka inilah pentingnya keberadaan shelter. Sementara ini kami fokus pastikan memenuhi kebutuhan hidup RN selama tiga bulan ke depan karena penyintas juga menanggung lima orang anak. RN tidak punya kemampuan lebih untuk menghidupi mereka," jelasnya.
Kasus serupa juga sempat terjadi beberapa waktu lalu di Desa Oro-oro Ombo. Dinas Sosial Kota Batu menangani setidaknya 20 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) setiap bulannya.
Penanganan PPKS di Kota Batu masih sebatas kedaruratan awal. Penanganannya belum mampu menyentuh rehabilitasi sosial karena belum memiliki shelter rehabilitasi sosial. Penanganan masalah kerentanan sosial itu pun masih berjalan parsial.
"Mestinya tugas Dinsos membantu mereka keluar dari kerentanan sosial. Akibat dari belum memiliki shelter rehabilitasi, sulit melakukan penanganan secara holistik agar mereka terbebas dari permasalahan sosial," ungkap Dedek.
Dinsos Kota Batu telah menyusun perencanaan shelter rehabilitasi sejak 2018 lalu. Hanya saja, rencana itu terbengkalai.
Pihaknya pun melakukan peninjauan kembali terkait perencanaan itu yang diikuti pula usulan draft Perwali Kota Batu menyangkut rehabilitasi layanan PMKS.
Biasanya, Dinsos Batu meminta bantuan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk penanganan jangka pendek ketika membutuhkan shelter.
Lokasinya berada di Bhima Sakti, Kelurahan Songokerto, Kota Batu. Itupun hanya diberi waktu 15 hari saja. Dengan waktu yang terbatas, tidak bisa dilakukan pendampingan secara maksimal. (Benni Indo)