Berita Gresik
Tak Hanya Reka Ulang Adegan Suami Bunuh Istri di Gresik, Polisi Juga Periksa Kejiwaan Pelaku
Satreskrim Polres Gresik memeriksa kejiwaan Hendro Setiawan (43)tersangka pembunuhan istri siri di Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Ditaruh di depan motor lalu dibuang malam harinya.
Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif karena saat malam hari sepi. Kemudian agar warga mengetahui bahwa mayat korban dibuang di situ.
Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman. Ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya. Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur. Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com