Berita Tuban
PKB Tuban Sentil Golkar Soal Pemasangan Bendera di Bundaran Patung Letda Sucipto, Langgar Perda?
PKB Tuban sentil Partai Golkar terkait pemasangan bendera di bundaran Patung Letda Sucipto, disebut melanggar Perda: Kemarin disuruh pindah.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban menyentil DPD Partai Golkar.
Hal itu dilakukan karena pemasangan bendera partai beringin di bundaran Patung Letda Sucipto Tuban, Kamis (13/10/2022).
Pemasangan bendera warna kuning itu dilakukan dalam rangka HUT Partai Golkar ke-58.
Sontak sentilan Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi seolah menyenggol Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tuban.
"Kalau pemasangan seperti ini bagaimana, kemarin PKB masang disuruh pindah," kata Miyadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, demi keadilan bersama, kalau memang melanggar Perda, maka harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau dianggap tidak melanggar, tidak perlu ditertibkan.
"Ini tidak protes, namun menunjukkan hal-hal yang tidak mematuhi aturan," tegas pria yang juga sebagai Ketua DPRD Tuban itu.
Merujuk pada Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang diubah jadi Perda Tuban Nomor 18 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pemasangan bendera Partai Golkar itu melanggar.
Pada pasal 7 poin (o) dijelaskan, dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, di pulau-pulau jalan atau taman milik pemerintah daerah.
Baca juga: Tanggapi Soal Wacana Pilkada Tidak Langsung, PKB Jatim Ungkap Sisi Positif dan Negatif
"Untuk pemasangan spanduk di pulau jalan itu tidak boleh karena melanggar," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, Gunadi kepada wartawan.
Mantan Kadishub Tuban itu menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, maka akan berkomunikasi dengan pihak terkait, dalam hal ini partai politik.
Ketika komunikasi sudah dilakukan namun masih diabaikan, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.
"Semua ada tahapannya, termasuk melakukan komunikasi dengan pihak partai, kami tidak tebang pilih, jika ada partai manapun yang melanggar pasti akan ditindak tegas," tegas Gunadi.
Sementara pantauan di lapangan, saat ini bendera Partai Golkar Tuban yang dipasang di bundaran Patung Letda Sucipto telah dicopot.
Dari video yang beredar, dua orang laki-laki melakukan pencopotan bendera Partai Golkar yang sebelumnya dipasang mengelilingi bundaran tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tuban