Berita Tuban
DPD Golkar Tuban Buka Suara soal Dituding Pemasangan Bendera Langgar Perda, Sebut Sudah Berizin
DPD Golkar Tuban, buka suara terkait polemik pemasangan bendera yang dinilai melanggar Perda.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - DPD Golkar Tuban, buka suara terkait polemik pemasangan bendera yang dinilai melanggar Perda di Bundaran Patung Letda Sutjipto, Kamis (13/10/2022).
Melalui Sekretaris DPD Golkar, Suratmin, menjelaskan jika pemasangan bendera partai memperingati HUT ke 58 sudah berizin.
Meski mengklaim sudah berizin, namun pria yang juga sebagai anggota DPRD Tuban itu menyatakan memang ada tempat tertentu yang tidak dibolehkan.
Disinggung terkait apakah pemasangan yang dilakukan salah titik pemasangan atau tidak, hingga menjadi perhatian publik, Suratmin tidak menjawab.
"Kami sudah izin terkait pemasangan, hanya ada tempat tertentu terkait titik pemasangan," jawab Sekretaris DPD Golkar tersebut menanggapi kritik politisi PKB.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC PKB Tuban, M Miyadi, seolah menyenggol Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang juga sebagai Ketua DPD Golkar setempat, terkait pemasangan bendera partai beringin tersebut.
Baca juga: PKB Tuban Sentil Golkar Soal Pemasangan Bendera di Bundaran Patung Letda Sucipto, Langgar Perda?
"Kalau pemasangan seperti ini bagaimana, kemarin PKB masang disuruh pindah," kata Miyadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, artinya demi keadilan bersama kalau memang melanggar perda ya harus wajib ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau dianggap tidak melanggar, ya tidak perlu ditertibkan.
"Ini tidak protes, namun menunjukkan hal-hal yang tidak mematuhi aturan," tegas pria yang juga sebagai Ketua DPRD Tuban.
Merujuk pada Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang diubah jadi Perda Tuban Nomor 18 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pemasangan bendera partai Golkar itu melanggar.
Pada pasal 7 poin (o) dijelaskan, dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, di pulau-pulau jalan atau taman milik pemerintah daerah.
Baca juga: Baliho Golkar Bertuliskan Izinkan Kami Terus Melayani Bertebaran di Surabaya, Ada Apa?
"Untuk pemasangan spanduk di pulau jalan itu tidak boleh karena melanggar," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, Gunadi kepada wartawan.
Mantan Kadishub Tuban itu menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, maka akan berkomunikasi dengan pihak terkait dalam hal ini partai politik.