Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Surabaya Bantu Lengkapi Adminduk Anak Eks Lokalisasi Dolly

Pemkot Surabaya menerjunkan tim gabungan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) anak di eks lokalisasi Dolly. Terutama, bagi p

Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya menerjunkan tim gabungan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) anak di eks lokalisasi Dolly. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerjunkan tim gabungan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) anak di eks lokalisasi Dolly. Terutama, bagi para anak terlantar di yang tinggal di Panti Asuhan. 

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto menjelaskan tim gabungan tersebut berasal dari berbagai posisi. 

Di antaranya, camat, lurah serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

"Sebenarnya, mengurus adminduk di Kota Surabaya mudah dan cepat," kata Arief di Surabaya, Minggu (16/10/2022). 

Sekalipun demikian, pihaknya menjelaskan ada proses dan mekanisme yang dilakukan dan dilengkapi. Terutama ketika itu berhubungan dengan adminduk anak terlantar atau tidak diketahui orang tuanya.

Baca juga: Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Pemkot Surabaya Libatkan Mahasiswa Praktek Pelayanan Adminduk

Penanganan adminduk bagi anak terlantar di antaranya di lakukan di Panti asuhan. "Kami di antaranya mendatangi Pondok Yatim & LKSA Bilyatimi," katanya. 

Di Panti asuhan ini, ada enam anak terlantar yang sempat kesulitan untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Misalnya, untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dari enam anak asuhnya.

Pada awalnya, pengurusan adminduk dilakukan beberapa tahun lalu. Saat itu pengurus yayasan datang ke kelurahan untuk urus adminduk. 

"Karena terkait dengan adminduk anak terlantar, maka pengurus yayasan diarahkan untuk melapor ke Dinas Sosial," katanya. 

Namun karena adanya Covid-19, pengurus yayasan tidak segera melapor ke Dinsos Surabaya. Baru pada bulan September 2021, pihak yayasan kemudian melapor ke Dinsos. 

Kemudian, oleh petugas lantas diarahkan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) di kepolisian. Sehingga, bisa mengetahui asal usul anak tersebut.

"Hasil BAP itu kemudian harus diserahkan kembali ke Dinsos dan diteruskan ke Dispendukcapil Surabaya. Ini baru pengajuan permohonan cetak akta kelahiran dan KK," kata Arief.

Ia menerangkan, masing-masing syarat administrasi harus dilengkapi. Ini sesuai dengan regulasi dan kewenangan masing-masing instansi. 

"Karena untuk panti asuhan memang menjadi kewenangan Dinas Sosial. Jadi harus laporan dulu ke Dinsos kemudian membuat berita acara ke kepolisian," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved