Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Soal Mekanisme Pengamanan Laga, Kuasa Hukum Security Officer Arema Sebut Tak Pernah Dikasi Regulasi

Security officer, berinisial SS, satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya, kembali diperiksa penyidik di Map

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kuasa hukum Security officer Arema, inisial SS, Agus Salim Ghozali usai kliennya diperiksa penyidik di Mapolda jatim, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Security officer Arema, berinisial SS, satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya, kembali diperiksa penyidik di Mapolda Jatim, Senin (17/10/2022). 

Pemeriksaan kali ini merupakan agenda pemeriksaan kedua yang dijalani oleh SS, setelah diperiksa sebagai tersangka, sejak dua pekan lalu.

Kuasa hukum SS, Agus Salim Ghozali mengatakan, kliennya diperiksa untuk kesekian kali untuk dimintai keterangan dengan kepentingan menyampaikan kesaksian A de Charge, terhadap salah seorang tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, berinisial AH. 

"Suko Sutrisno diperiksa sebagai saksi A de Charge, terhadap bapak Abdul Haris, pertanyaan hanya 3 saja. Intinya terkait kejadian di Kanjuruhan," ujarnya, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (17/10/2022). 

Agus Salim menegaskan, kliennya selama berlangsungnya pertandingan pada malam itu, tidak menginstruksikan penutupan sejumlah pintu stadion. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Sudah Ingatkan Polisi soal Gas Air Mata: Berulang Kali

Ia mengklaim, berdasarkan kesaksian kliennya terkait penanganan pengamanan suporter pada malam itu, semua pintu stadion saat itu, dalam keadaan terbuka. 

Namun, ia juga tak menampik, bahwa terdapat beberapa pintu stadion yang masih dalam keadaan tertutup karena kondisinya rusak. 

"Tidak pernah menutup, semua pintu terbuka. Karena di kanjuruhan memang ada juga pintu yg rusak. Kita gak tahu bukan kepasitas dari security. Itu kewenangan UPTD setempat," ungkapnya. 

Agus Salim menegaskan, kewenangan perihal penjagaan pintu stadion tidak cuma dibebankan kepada security officer ataupun steward. 

Namun, instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan pertandingan tersebut, seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP, disebut Agus Salim, juga turut terlibat. 

"Yang menjaga di pintu tidak hanya steward saja, ada kepolisian, ada steward, ada dari tentara itu ya TNI, ada dipenda, satpol pp. Jadi tidak satu saja di situ. Artinya engga steward saja," jelasnya. 

Agus Salim menyebut, mekanisme pengamanan yang dilaksanakan oleh kliennya selaku security officer, sudah sesuai dengan tata cara pelaksanaan pengamanan pertandingan seperti biasanya. 

Di singgung mengenai regulasi Standar Operasional (SOP) yang selama ini diketahui. Agus Salim menegaskan, selama ini pihak kliennya tidak mendapat regulasi yang pasti perihal itu. 

"Iya, kita enggak tahu ya SOP dipertandingkan ini. Karena selama ini security officer dan steward tidak pernah dikasih regulasi. Itu aja. Enggak pernah tahu. (Seharusnya) Seharusnya tanya ke PSSI, LIB saja," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved